JEPARA, Joglo Jateng – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menuai sorotan. Keluarga korban mendesak polisi segera menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AJ sebagai tersangka karena proses hukum dinilai berjalan lamban.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan perkara tersebut sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026. Namun hingga kini, AJ masih berstatus terlapor. Menurut dia, kondisi itu membuat korban dan keluarga merasa tidak mendapat kepastian hukum. Apalagi, berbagai pemeriksaan disebut telah dilakukan penyidik.
“Sudah saya tanyakan ke penyidik dan Kanit-nya, jawabannya masih menunggu gelar perkara. Padahal penyidikannya sudah lama dan harusnya kasus ini sudah selesai,” kata Erlinawati, Kamis (7/5/2026).
Ia mengaku, terakhir kali korban diperiksa sekitar Maret 2026, sebelum Lebaran, setelah perkara naik ke tahap penyidikan. Sejak itu, pihak keluarga terus menunggu perkembangan penanganan kasus.
“Kesannya lambat penanganannya. Terakhir komunikasi dengan penyidik hari Senin (4/5/2026) lalu, jawabannya masih sama, menunggu gelar perkara,” ujarnya.
Erlinawati menyebut, hasil forensik digital maupun pemeriksaan saksi juga telah rampung. Karena itu, ia mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap terduga pelaku.
“Forensik digital sudah, pemeriksaan saksi juga sudah selesai. Kemarin katanya tinggal gelar perkara, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Pihak keluarga, lanjut dia, mulai berencana melayangkan surat ke Propam apabila penanganan perkara masih berlarut-larut. “Kalau memang tetap tidak ada kejelasan, kami akan bersurat ke Propam. Kenapa penanganannya lambat padahal penyidikannya sudah selesai semua,” tegasnya.
Di sisi lain, kondisi korban disebut masih mengalami trauma. Saat ini korban masih dalam pendampingan psikolog dan belum kembali melanjutkan hafalan Al-Qur’an-nya.
“Dia dulu sudah hafal 30 juz, tapi sekarang sudah tidak mau melanjutkan hafalannya lagi. Dia merasa kotor dan masih trauma. Kalau melihat berita soal kekerasan seksual, dia juga langsung down,” ungkap Erlinawati.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan pihaknya telah menggelar perkara pada Rabu (6/5/2026). Namun, pihaknya masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan (P21).
Ia menyebut, pelimpahan berkas perkara ke jaksa direncanakan dilakukan pada Senin-Selasa (18-19/5/2026). “Gelar perkara sudah dilakukan Rabu (6/5/2026) lalu. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara,” kata AKP Wildan. (oka/gih/rds)










