Kudus  

Penerimaan Bea Cukai Kudus Tembus Rp 12,65 Triliun, Lampaui Target Periode Berjalan

Kepala Bea Cukai Kudus Nur Rusydi memberikan keterangan mengenai capaian penerimaan negara dan hasil penindakan rokok ilegal. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Bea Cukai Kudus mencatat penerimaan negara sebesar Rp 12,65 triliun hingga akhir April 2026 atau mencapai 28,75 persen dari target tahunan Rp 44 triliun. Realisasi tersebut melampaui target periode berjalan yang ditetapkan sebesar Rp 11,92 triliun.

Kepala Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi mengatakan, capaian itu berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sebab saat ini masih menjadi tantangan utama di wilayah Kudus dan sekitarnya.

”Modus pelanggaran terus berkembang. Mulai dari produksi di bangunan terselubung sampai distribusi lintas wilayah menggunakan kendaraan angkut,” ujarnya.

Selama Januari hingga April 2026, Bea Cukai Kudus melakukan 61 penindakan dengan barang bukti mencapai 12,75 juta batang rokok ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan delapan gram narkotika, psikotropika, dan prekursor.

“Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 18,94 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 12,32 miliar,” ungkapnya.

Salah satu penindakan terbesar dilakukan pada Rabu (15/4/2026) di wilayah Ngembal, Kabupaten Kudus. Petugas menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk di jalur Pati-Kudus setelah menerima informasi intelijen.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 4.816.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 7,15 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,66 miliar.

Tidak hanya menyasar jalur distribusi, pengawasan juga diarahkan ke sumber produksi ilegal. Pada Selasa (28/4/2026), Bea Cukai Kudus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindak sebuah bangunan di Kecamatan Bae, Kudus, yang diduga digunakan sebagai pabrik rokok tanpa izin resmi.

“Di lokasi tersebut petugas menemukan mesin produksi dan jutaan batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin serta Sigaret Putih Mesin tanpa pita cukai yang disimpan di gudang,” tandasnya.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan 2.344.508 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 3,48 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,75 miliar. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut.

Nur Rusydi menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Tetapi juga memengaruhi industri hasil tembakau legal yang menjalankan usaha sesuai aturan.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai Kudus juga mencatat peningkatan kualitas layanan publik. Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) triwulan I 2026 mencapai 3,72 atau meningkat dibanding periode sebelumnya yang berada di angka 3,62. (adm/fat/rds)