PURWOREJO, Joglo Jateng – Satu lagi tersangka pencurian sepeda motor (ranmor) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Purworejo. Tersangka berinisial KDR (56), warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menerangkan, kejahatan curanmor tersebut menimpa korban RS, warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR buatan tahun 2010.
“Peristiwa pencurian ini menimpa korban berinisial RS, warga Desa Bringin RT 01 RW 03, Kecamatan Bayan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna merah marun tahun 2010 dengan nomor polisi AA 3527 ML atas nama Suyoto,” terang Kompol Nana Edi Sugito dalam rilis yang disampaikan, Senin (11/5/2026).
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menambahkan, kronologi kejadian bermula pada Minggu (23/11/2025) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka KDR berangkat dari kosnya di daerah Prembun, Kabupaten Kebumen, dengan menaiki bus dan turun di Terminal Kutoarjo sekitar pukul 24.00 WIB.
“Dari terminal, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan ojek dan turun di Desa Grantung. Dari sana, KDR berjalan kaki menuju Desa Bringin sembari mengamati situasi sekitar untuk mencari sasaran motor yang bisa dicuri,” imbuh AKP Dwiyono.
Saat melintas di samping rumah korban itulah, tersangka melihat satu unit motor terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel. Tanpa membuang waktu, tersangka langsung membawa kabur motor tersebut kembali ke kosnya di Prembun.
Keesokan harinya, kata Kasat Reskrim, Senin (24/11/2025), tersangka mencoba menjual motor curian tersebut ke sebuah bengkel di Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol dengan harga awal Rp 1,5 juta. Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi kesepakatan transaksi dengan seorang pembeli pria seharga Rp 1,4 juta.
Korban yang sadar sepeda motornya hilang, kemudian melaporkannya ke polisi. Menerima laporan adanya tindak pidana curanmor, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, yang akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Tersangka KDR ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sejak Rabu (15/4/2026), KDR resmi ditahan di Rutan Polres Purworejo atau Rutan Kelas II B Purworejo,” jelas AKP Dwiyono.










