SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mewajibkan perusahaan atau badan usaha melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Syarat ini diwajibkan bagi mereka yang ingin mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
Regulasi itu membahas tentang sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Peserta tender harus melaporkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaannya. Harus sudah memenuhi kewajiban,” ujarnya di Semarang, Kamis (25/6/2026).
Menurut Agustina, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif. Yakni berupa pembatasan akses terhadap pelayanan publik tertentu.
Salah satunya adalah tidak dapat mengikuti tender proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
“Regulasi yang dibuat menyangkut BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga berkaitan dengan perizinan usaha,” katanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Semarang hingga Juni 2026, masih terdapat sekitar 458 ribu pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial. Jumlah tersebut mencapai 53,49 persen dari sekitar 850 ribu pekerja di Kota Semarang.
Agustina mengatakan, data tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Khususnya untuk terus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya.
“Data 53,49 persen ini yang dipegang Pemkot Semarang untuk direduksi sedikit demi sedikit dengan dikomunikasikan secara baik,” ujarnya.
Ia berharap, upaya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui pendekatan persuasif. Sehingga komunikasi berjalan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku usaha. (ara/iza/rds)










