KENDAL, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan pembaruan data pemilih melalui Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kamis (2/7/2026). Meski belum memasuki tahapan pemilu, KPU Kendal tetap melakukan pemutakhiran data sebagai bagian dari program prioritas nasional.
Dalam pleno tersebut, KPU Kendal menetapkan sebanyak 7.976 warga masuk sebagai pemilih baru. Sementara itu, 6.986 pemilih dicoret dari daftar karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan hasil pemutakhiran, jumlah pemilih di Kabupaten Kendal kini tercatat sebanyak 835.604 jiwa, terdiri atas 416.200 pemilih laki-laki dan 419.404 pemilih perempuan yang tersebar di 20 kecamatan serta 286 desa dan kelurahan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kendal, Akhmad Zaenutolibin, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap dilaksanakan meski tahun 2026 merupakan periode nontahapan pemilu.
“Meski tahun 2026 merupakan periode nontahapan Pemilu, KPU tetap menjalankan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendidikan pemilih sebagai program prioritas nasional,” ujarnya.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menjelaskan pemutakhiran data dilakukan untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat dan siap digunakan pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan berikutnya.
“Penyusunan data pemilih merupakan hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Selain itu, proses tersebut juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal,” katanya.
Dalam proses pemutakhiran, lanjutnya, Bawaslu Kendal menyampaikan saran perbaikan terhadap delapan data pemilih yang telah meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, KPU Kendal telah menindaklanjuti tujuh data dengan menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, satu data lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena dokumen pendukung yang diperlukan belum lengkap. Setelah rapat pleno selesai, berita acara hasil pemutakhiran diserahkan kepada seluruh peserta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses pembaruan data pemilih di Kabupaten Kendal. (ags/gih/rds)










