Kendal  

PKD GP Ansor Singorojo Bekali Kader Pahami KUHP Nasional dan Cegah Hoaks

PAPARAN: Sekretaris LBH GP Ansor Kabupaten Kendal, Joko Sudrajat (kanan) saat memberikan edukasi hukum kepada peserta PKD, Minggu (5/7/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Pendidikan Kader Dasar (PKD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Singorojo membekali peserta dengan pemahaman hukum. Yakni, seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan etika bermedia sosial.

Materi tersebut diberikan sebagai upaya meningkatkan literasi hukum kader. Hal ini agar mereka siap menghadapi tantangan di era digital, sekaligus menjalankan pengabdian di tengah masyarakat.

Pembekalan disampaikan dalam materi bertajuk “Melek Hukum untuk Kader Ansor”.

Materi ini menghadirkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Kendal, Agus Sulistyono. Ia didampingi oleh Sekretaris LBH GP Ansor Kabupaten Kendal, Joko Sudrajat.

Kegiatan berlangsung di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Firdaus, Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo, Jumat hingga Minggu (3-5/7/2026).

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Kendal, Agus Sulistyono mengatakan, kader Ansor perlu memahami perkembangan hukum nasional. Termasuk terkait pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Menurutnya, pemahaman tersebut menjadi bekal agar kader mampu menjalankan aktivitas organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini kader Ansor dituntut tidak hanya mampu berdakwah dan berorganisasi, tetapi juga harus melek hukum,” katanya, Minggu (5/7/2026).

“Dengan memahami hukum, kader dapat menjadi pelopor dalam menjaga ketertiban, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Serta mampu menyelesaikan persoalan secara bijaksana sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” paparnya.

Ia menjelaskan, literasi hukum menjadi bagian penting dalam proses kaderisasi.

Sebab, kader Ansor memiliki peran di tengah masyarakat yang menuntut kemampuan memahami aturan, menjaga ketertiban, serta memberikan edukasi hukum.

Sementara itu, Sekretaris LBH GP Ansor Kabupaten Kendal, Joko Sudrajat menekankan bahwa kesadaran hukum harus ditanamkan sejak proses kaderisasi.

Selain memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, kader juga perlu memiliki etika dalam memanfaatkan media digital.

“Kader Ansor harus mampu menjadi teladan dalam menaati hukum, bijak dalam menggunakan media sosial, dan menolak penyebaran hoaks,” ujarnya.

“Kader juga harus mengedepankan penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan jalur hukum,” tambahnya.

Selama sesi berlangsung, peserta mendapatkan materi mengenai pengenalan KUHP Nasional, serta hak dan kewajiban warga negara di hadapan hukum.

Di samping itu, ada pula materi etika bermedia digital, serta peran kader Ansor dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas. (ags/gih/rds)