PATI, Joglo Jateng – Kepala Desa Tlogosari (Kades), Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rahmat ditetapkan menjadi tersangka korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 805 juta.
Namun, kades itu disebut kabur dan keberadaannya belum diketahui.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati (Kajari), Hari Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencarian namun kades tersebut belum berhasil ditangkap.
Bahkan, ia menyebut Kades Tlogosari itu sudah tidak berada di Kabupaten Pati.
“Kades itu, kita sudah berusaha mencari. Informasi kita cek pos Selasa (7/7/2026) sudah tidak di Pati. Anggaran kita terbatas dan SDM kita juga terbatas,” ungkapnya.
Kades Tlogosari diduga melakukan korupsi dari sejumlah anggaran sebesar Rp 805.656.385.
Sumber anggaran tersebut mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankeu), hingga Bankeu Provinsi.
“Jadi Selasa (7/7/2026) kita cek pos. Tapi alhamdulillah kerugian negaranya dikembalikan. Kurang Rp 100 jutaan. Totalnya sekitar Rp 800 sekian,” terangnya.
Meskipun telah menyerahkan uang dari hasil korupsi, Kajari Pati menegaskan Kades Tlogosari tetap bakal diproses secara hukum.
Termasuk jika pada akhirnya ia berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri.
“Tetap di sidang. Pengembalian kerugian tidak menghapus pidananya. Tetap saya kejar,” tegasnya. (lut/rds)










