Masih Proses di Internal, KPU Pemalang Tunggu Pengajuan Calon PAW Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra

Komisioner KPU Kabupaten Pemalang, Supriyanto. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – KPU Kabupaten Pemalang hingga kini belum menerima pengajuan bakal calon Pengganti Antarwaktu (PAW) dari DPRD Pemalang. Sebab, pengajuan tersebut diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Sipaw).

Saat ini, baru ada permintaan formulir persyaratan dari partai yang bersangkutan. Pihak KPU masih menunggu pengajuan resmi dari mereka melalui DPRD.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Supriyanto mengatakan, hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW. DPRD selaku lembaga perwakilan yang akan mengajukan calon PAW ke KPU.

Ia menjelaskan, posisi partai politik (parpol) hanya menentukan siapa yang akan diajukan melalui DPRD.

“Jadi bukan partai yang mengajukan tapi lembaga legislatif (DPRD). Sekarang kami hanya menunggu, siapa yang mau diajukan lalu diverifikasi apakah sesuai serta memenuhi atau tidak secara administrasi,” ucapnya, Rabu (8/7/2026).

Ia menuturkan, dua posisi anggota DPRD Pemalang yang kosong berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 3 dan 5. Keduanya merupakan anggota Fraksi Gerindra.

Dalam prosesnya, Supriyanto menerangkan ketentuan yang berlaku bahwa calon PAW merupakan pemilik suara terbanyak kedua setelah anggota yang digantikan.

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang membolehkan calon lain bisa diajukan. Hal tersebut merupakan wewenang dari partai politik sebagai pengusung calon.

Catatannya, calon tersebut harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Beberapa di antaranya, calon merupakan warga negara Indonesia (WNI), memiliki perolehan suara di bawah anggota yang digantikan, tidak sedang bermasalah hukum, dan lainnya.

Jika calon bukan pemilik suara terbanyak kedua, parpol harus memberikan surat pernyataan. Surat tersebut menerangkan bahwa peraih suara terbanyak memiliki kendala dari sisi kesehatan, pekerjaan, atau hal lainnya.

“Intinya semua bisa diajukan apabila memenuhi syarat dalam aturan, maka dapat dilantik sebagai PAW DPRD Pemalang. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya. (fan/ree/rds)