JEPARA, Joglo Jateng – DPRD Jepara mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jungporo dalam rapat paripurna, Kamis (9/7/2026). Perubahan itu menjadi dasar penyesuaian tata kelola perusahaan, mulai dari struktur organisasi, kedudukan direksi dan dewan pengawas, hingga pengaturan penghasilan yang mengacu pada regulasi terbaru pemerintah.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengatakan perubahan perda tersebut dilakukan karena aturan yang lama sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi. Selain itu, Perumda Air Minum juga memiliki direksi baru sehingga diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Perubahan perda terkait PDAM ini adalah tentang organ dan struktur organisasi. Ini menjadi hal yang krusial karena ada direksi yang baru, sehingga kita harus mengatur dan mengikuti Permendagri yang terakhir. Posisi direksi, tenaga kerja beserta karyawan, dan dewan pengawas semuanya mengikuti regulasi yang baru,” ujarnya pada Joglo Jateng, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, perubahan perda juga mengatur hak dan kewajiban direksi, dewan pengawas, serta pegawai Perumda Air Minum. Ketentuan tersebut mencakup penghasilan berupa gaji, tunjangan, fasilitas, tantiem, hingga insentif pekerjaan dan insentif kinerja. Sementara pengaturan teknis mengenai penghasilan direksi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Menurut Agus, seluruh substansi yang diatur dalam Permendagri akan diadopsi ke dalam perda sehingga pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Jungporo memiliki dasar hukum yang selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Prinsipnya, apa yang dituangkan di dalam Permendagri itu akan diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten Jepara melalui perda ini, sehingga nanti hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang terbaik,” katanya.
Selain menyesuaikan regulasi, perubahan perda juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola Perumda Air Minum Tirta Jungporo agar lebih profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus pelayanan air minum kepada masyarakat Jepara.
Terkait rincian perubahan besaran insentif yang akan diterima direksi maupun pegawai, Agus menyebut pembahasan teknis menjadi kewenangan manajemen Perumda Air Minum Tirta Jungporo. “Kalau secara teknis nanti ke direktur,” pungkasnya. (oka/gih/rds)










