SEMARANG, Joglo Jateng – Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menyatakan anggota Polsek Tegal Selatan, Aiptu N, positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Hasil tersebut diketahui setelah yang bersangkutan menjalani tes urine usai diamankan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30) yang mengaku sebagai istri sirinya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, pemeriksaan urine dilakukan setelah Aiptu N diamankan oleh Bidpropam Polda Jateng. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Aiptu N dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Pada waktu itu hasil tes urine di Polda Jateng menunjukkan positif narkoba jenis sabu,” ujar Artanto kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Selain hasil tes urine, Bidpropam juga menemukan barang bukti berupa alat isap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu di rumah Aiptu N. Sementara itu, dugaan korban dipaksa mengonsumsi narkotika oleh pelaku masih dalam proses pendalaman.
“Itu masih didalami. Di rumah yang bersangkutan juga ditemukan barang bukti berupa alat isap (bong) yang digunakan untuk mengonsumsi sabu,” katanya.
Artanto menjelaskan, hasil tes urine tersebut akan menjadi salah satu materi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang akan dijalani Aiptu N. Adapun proses dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Penanganan terkait narkoba masih menjadi bagian dari sidang kode etik. Nanti apabila dalam perkembangannya diproses oleh satuan kerja lain, akan kami informasikan,” ujarnya.
Saat ini, Bidpropam Polda Jawa Tengah masih melengkapi berkas perkara sebelum sidang etik digelar. Artanto memastikan proses tersebut akan dilaksanakan secepatnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara untuk sidang etik yang akan digelar sesegera mungkin,” tegasnya.
Sebelumnya, Aiptu N diamankan Bidpropam Polda Jateng setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap MAN, warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Selain itu, Aiptu N juga telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari karena terbukti menjalin hubungan intim dan melakukan nikah siri dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. (hfh/rds)










