JEPARA, Joglo Jateng – Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat Jepara akan diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan melalui program Jepara Mulus. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengalokasikan hampir Rp200 miliar untuk infrastruktur jalan, sementara proyeksi pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp105 miliar.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, penggunaan pendapatan pajak kendaraan untuk mendukung program Jepara Mulus merupakan komitmen Pemkab kepada masyarakat. Menurut dia, anggaran yang disiapkan Pemkab untuk pembangunan infrastruktur jalan tahun ini jauh lebih besar dibandingkan proyeksi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
“Proyeksi tahun ini pendapatan kita itu Rp105 miliar, kita gelontorkan hampir Rp200 miliar sendiri untuk infrastruktur jalan. Jadi ini bentuk komitmen kami memberikan pelayanan ke masyarakat,” terangnya, Kamis (13/8/2026).
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Pemkab Jepara akan melakukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa. Dalam pelaksanaannya, sosialisasi juga melibatkan berbagai unsur, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kata pria yang akrab disapa Wiwit tersebut, Pemkab menyiapkan insentif bagi pihak yang turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kesadaran Wajib Pajak (WP) sekaligus meningkatkan pembayaran pajak kendaraan.
Wiwit menilai, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jepara tidak semata-mata disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat. Kondisi ekonomi dan menurunnya daya beli juga menjadi faktor yang membuat sebagian warga lebih memilih memenuhi kebutuhan sehari-hari dibandingkan membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan, dari Pemkab Jepara telah disiapkan insentif sebesar Rp5 ribu per wajib pajak bagi petugas yang melakukan sosialisasi.
“Salah satunya tadi dari Pak Bupati sebesar Rp5 ribu itu ditarik ke kecamatan per WP dan sebagainya, per kecamatan sampai dengan tingkat desa untuk penarik pajak,” jelas Masrofi.
Menurutnya, insentif tersebut diberikan bukan semata-mata untuk melakukan penagihan. Melainkan mendorong masyarakat memahami pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah.
Selain menyiapkan insentif bagi petugas yang melakukan sosialisasi, Bapenda Jateng juga menyiapkan program penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Mulai Oktober 2026, lima wajib pajak tercepat di setiap kantor pelayanan pembayaran pajak setiap harinya berpeluang memperoleh cashback.
“Itu akan kita berikan sekitar Rp50 ribu per orang, ada lima orang setiap hari selama setahun,” ungkapnya.
Masrofi menjelaskan, penerima cashback ditentukan berdasarkan waktu pembayaran. Artinya, wajib pajak yang membayar paling pagi atau paling awal dan tepat waktu berkesempatan mendapatkan penghargaan tersebut. (oka/gih/rds)










