Pembuat Miras Merek Palsu Diamankan

AMANKAN: Petugas Kantor Bea Cukai Surakarta saat menyita seribuan botol kosong dan bahan minuman keras merek impor untuk dijadikan barang bukti di Kantor Bea Cukai Surakarta, belum lama ini. (ANTARA/JOGLO JATENG)

SOLO, Joglo Jateng – Petugas Bea Cukai Kota Surakarta mengungkap jaringan pembuatan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras) merek impor dengan pita cukai palsu di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pihaknya mengamankan tiga orang berinisial ABM, SYT, dan SPR.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 27 botol minuman keras berbagai merek impor palsu. Selain itu juga ada1.368 botol bekas kosong dengan merek impor serta bahan pembuat minuman beralkohol.

“Ketiga pelaku dan barang bukti kini sudah berada di Kantor Bea Cukai Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang ada, kemudian Tim Patroli Siber menganalisisnya. Adapun modusnya adalah melakukan penjualan online atau pemasaran melalui media sosial,” ungkapnya.

Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran undang-undang di bidang cukai. Yakni terkait dengan penjualan minuman beralkohol tanpa pita cukai palsu dengan metode transaksi cash on delivery (COD) oleh pelaku berinisial ABM.

Pelaku ABM mengiklankan minuman keras tersebut melalui halaman media sosial. Selanjutnya, pada saat transaksi penyerahaan barang oleh pelaku ABM, petugas Bea Cukai meringkus yang bersangkutan di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (29/6).

“Tim lantas mendatangi lokasi produksi atau pembuatan minuman keras tersebut. Kemudian menangkap pelaku lain berinisial SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen,” pungkasnya. (ara/zul)