PATI, Joglo Jateng – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati merancang 13 ranperda baru. Rancangan tersebut diprakarsai oleh berbagai pihak terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Pati Suwarno menyebutkan, 13 ranperda tersebut saat ini telah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati tahun 2021. Salah satu diantaranya adalah ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dirancang di luar propemperda.
“Rapat telah menyetujui ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk dimasukkan dalam propemperda 2021. Persetujuan itu dituangkan dalam berita acara persetujuan,” terangnya.
Selain itu, ranperda baru diprakarsai langsung oleh beberapa pihak terkait. Sesuai dengan bidang dan tupoksinya masing-masing.
“Dari Bapemperda sendiri ada dua ranperda baru, Bagian Perekonomian Setda juga dua, kemudian masing-masing komisi DPRD satu jadi totalnya empat. Kemudian Bagian Tata Pemerintahan Setda, Disdagperin, Diskominfo, BPKAD, dan BAPPEDA masing-masing satu ranperda baru. Totalnya keseluruhan ada 13 ranperda baru,” paparnya.
Keseluruhan ranperda tersebut saat ini telah dimasukkan ke dalam propemperda. Dengan demikian, total ranperda Kabupaten Pati tahun 2021 berjumlah 21. (abd/fat)








