KUDUS, Joglo Jateng – Sebanyak 76 warga Kudus mendapatkan hibah ternak kambing, yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 2,3 miliar. Para penerima bantuan tersebut, diberi komitmen untuk tidak menjual hibah ternak dalam kurun waktu dua tahun.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus Agus Setiawan mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dari pemberian bantuan ternak. Pasalnya, dalam kurun waktu dua tahun, hewan ternak tersebut dianggap masih layak dijual.
“Untuk indukan yang diberikan ini jangan dijual dulu selama dua tahun. Supaya hasil yang nantinya didapatkan bisa lebih layak,” ucapnya.
Pihaknya membuatkan perjanjian kepada penerima hibah hewan ternak, guna sebagai antisipasi agar tidak dijual. Jika dalam kurun waktu dua tahun kambing alami kematian, harus ada berita acara laporannya.
“Dalam kurun waktu dua tahun, jika penerima menjual bantuan itu, maka akan ada sanksi. Mereka harus mengganti hewan ternak itu dengan kriteria kambing yang sama,” tuturnya.
Sementara itu, terkait penerima hibah kambing sebanyak 76 orang tersebut, dulunya mereka juga pernah menggeluti bidang peternakan kambing. Dengan demikian, dasar-dasar dalam beternak sudah diketahui dan dipunyai.
“Masing-masing penerima, mendapatkan empat ekor kambing betina jenis jawa randu. Alasannya sendiri, karena jenis kambing ini dinilai lebih cocok dengan kondisi Kudus. Sekaligus, nilai ekonominya tinggi,” ujarnya.
Adapun reproduksi kambing itu sendiri, menggunakan rekayasa inseminasi buatan. Serta, bagi penerima akan mendapatkan pendampingan dan penyuluhan selama memelihara kambing tersebut.
“Kami akan melakukan pendampingan, yang akan dilakukan oleh penyuluh. Juga melalui petugas medis hewan, kami akan terus melakukan pemantauan,” pungkasnya. (sam/fat)










