BATANG, Joglo Jateng – Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang siap menerbitkan surat rekomendasi dalam pembuatan paspor untuk ibadah umrah. Hal tersebut seiring dengan dibukanya ibadah umroh untuk jamaah Indonesia di awal bulan Januari.
Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Batang, Lutfi Hakim mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena bagi calon jamaah umrah yang belum memiliki paspor akan dimudahkan dalam pembuatannya.
“Tinggal penyesuaian saja. Kalau masa berlaku paspornya sudah habis, berarti tinggal diperpanjang. Tapi bagi yang belum punya bisa mengajukan pembuatan. Dan kami siap memberi rekomendasi pengantar untuk membuat paspor baru,” terangnya saat meninjau pelayanan calon jamaah umrah, di PLHUT Batang, Rabu (12/1).
Ia menegaskan, dalam proses pembuatan paspor menjadi tanggung jawab penuh dari Kantor Imigrasi Pemalang. Yang memiliki pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batang.
“Sejak awal Januari ini. Kami sudah mengeluarkan tujuh surat rekomendasi bagi calon jamaah umrah yang belum memiliki paspor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beberapa persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu. Sebelum mendapat surat rekomendasi. Dan pengajuan permohonan pembuatan paspor.
“Persyaratannya, yang bersangkutan harus menunjukkan bukti permohonan pembuatan paspor untuk perjalanan umrah. Kemudian melampirkan surat pengantar dari Biro Perjalanan Umrah dan Surat Keputusan Biro Perjalanan Umrah. Bahwa biro tersebut benar-benar ada, serta bisa dibuktikan dengan mencantumkan lokasi kantornya,” jelasnya.
Lutfi Hakim mengimbau, bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan ibadah umrah. Untuk lebih selektif dalam memilih Biro Perjalanan Umrah. Yakni yang telah memiliki izin resmi dari Kemenag.
“Pasti biro perjalanan umrah itu memberikan layanan pendampingan, pelayanan kesehatan, bimbingan manasik umrah. Karena ibadahnya berbentuk fisik. Terutama di masa pandemi, sangat diperketat ketentuan dari Kerajaan Arab Saudi untuk masalah protokol kesehatan,” paparnya. (hms/all)










