224 Desa Digelontor DD dan ADD Rp 367,9 Miliar

Dyah Hayuning Pratiwi Bupati Purbalingga (ANTARA/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng –  Tahun 2022 pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga dipastikan mendapatkan gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan total Rp 367,9 miliar. Dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se-Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp 120.563.476.000 dan DD Rp 247.368.204.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga Pandi mengatakan, jumlah tersebut naik dibanding tahun 2021. Untuk DD naik sebesar Rp 484,8 juta. Sedangkan ADD tahun 2022 naik sebesar Rp 1,5 miliar.

“Kenaikan ini dibagi merata untuk 224 desa,” katanya saat paparan sosialisasi DD dan ADD 2022 di Ruang Rapat Bupati, Selasa (18/1).

Ia menambahkan, penyaluran ADD 2022 juga sedikit berbeda dengan 2021. Penyaluran kali ini dilakukan sebanyak 12 termin atau dicairkan per bulan dari yang biasanya 3 termin. Sasaran penggunaan ADD, yaitu untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa.

“Sedangkan prioritas penggunaan DD diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs desa sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan desa. SDGs desa adalah upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Di antaranya untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Herni Sulasti mengungkapkan, ADD salah satunya untuk membayar penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa, jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan perbaikan penghasilan.

“Pada tahun ini, ada perubahan aturan terkait ADD. Dengan aturan yang baru ini, alhamdulillah maka penyaluran ADD dapat dilaksanakan setiap bulan sehingga Kades dan perangkat desa bisa menerima Siltap setiap bulan. Jaminan sosial utamanya BPJS Kesehatan juga bisa dibayarkan setiap bulan sehingga tidak akan terjadi lagi kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak bisa digunakan,” katanya.

Ia juga mengingatkan telah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021. Sehingga terdapat ketentuan terkait besaran dan proporsi yang harus dilaksanakan dalam penggunaan DD. Regulasi tersebut mengamanatkan garis besar penggunaan DD, harus memiliki komposisi program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%, dari alokasi dana desa setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.

“Ketentuan peruntukan perlindungan sosial berupa pemberian BLT DD minimal 40%, hendaknya pemanfaatan dana tersebut digunakan dengan tepat. Dengan demikian dana tersebut dapat turut berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Purbalingga,” katanya. (hms/gih)