KUDUS, Joglo Jateng – DPRD Kabupaten Kudus mulai mencermati komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Hal ini dilakukan usai mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).
Ketua DPRD Kudus, Masan, S.E., M.M., mengatakan penyampaian jawaban bupati merupakan tahapan pembahasan yang diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
Melalui tahapan tersebut, kepala daerah memberikan tanggapan atas seluruh pertanyaan, kritik, usulan, dan saran yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
“Dalam mekanisme tersebut, kepala daerah memberikan tanggapan atas seluruh pertanyaan, kritik, usulan, dan saran yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD,” ujarnya.
Menurut Masan, jawaban pemerintah daerah menjadi bahan penting bagi DPRD untuk menilai sejauh mana berbagai persoalan yang disampaikan fraksi mendapat tindak lanjut.
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat komisi guna mengkaji setiap materi secara lebih mendalam sebelum dibawa kembali dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD.
Menurutnya, kritik dan saran tersebut menjadi bahan evaluasi dalam menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD atas keberhasilan Pemkab Kudus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan landasan untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. (adm/rds)










