KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus memastikan seluruh rumah sakit di Kabupaten Kudus mulai berproses menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap hingga 2028 karena membutuhkan penyesuaian fasilitas dan sarana pendukung.
Kepala DKK Kudus, dr. Abdul Hakam, mengatakan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memenuhi standar pelayanan rawat inap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“KRIS sudah disepakati mulai berproses pada tahun 2026. Semua rumah sakit harus memiliki layanan atau tempat tidur standar sehingga tidak ada lagi kelas 1 maupun kelas 2. Namun, proses penerapannya membutuhkan waktu dan ditargetkan selesai seluruhnya pada 2028,” ujarnya.
Menurut Hakam, RSUD Kudus telah memulai penyesuaian meski belum seluruh ruang rawat inap memenuhi standar KRIS.
“Di RSUD sudah berproses, tetapi belum semuanya. Setahu saya sudah ada lebih dari lima ruang yang menerapkan KRIS. Tahun 2026 ditargetkan sekitar 25 persen ruang rawat inap memenuhi standar, meningkat menjadi 50 persen pada 2027, dan 100 persen pada 2028,” jelasnya.
Ia mengatakan penerapan KRIS membutuhkan investasi yang cukup besar karena rumah sakit harus melakukan renovasi ruang perawatan. Salah satu ketentuan utama dalam KRIS adalah pembatasan jumlah tempat tidur dalam satu ruang menjadi maksimal tiga unit.
“Rumah sakit membutuhkan anggaran untuk mengubah ruangan. Yang sebelumnya bisa berisi enam tempat tidur, kini maksimal hanya tiga tempat tidur dalam satu ruangan,” katanya.
Menurut Hakam, rumah sakit swasta juga mulai melakukan penyesuaian. Namun, prosesnya belum merata karena sejumlah rumah sakit masih menggunakan bangunan lama yang memerlukan renovasi.
“Rumah sakit swasta sudah mulai berproses, tetapi belum seluruhnya menerapkan KRIS. Ada yang memilih membangun ruang rawat inap baru agar sesuai standar,” ungkapnya.










