KUDUS, Joglo Jateng – Pura Group menyatakan siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan yang mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2026. Perusahaan manufaktur berbasis di Kabupaten Kudus itu menilai kebijakan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing industri nasional.
Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani, mengatakan pihaknya mendukung penuh implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan bentuk komitmen industri dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang digunakan sehari-hari.
“Kami siap mendukung pemberlakuan sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pura Group, Jalan Krisna, Jati Wetan, Kudus, Kamis (2/7/2026).
Agung menjelaskan, komitmen Pura Group terhadap standar halal telah diterapkan jauh sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara wajib. Saat sertifikasi halal masih bersifat sukarela, perusahaan telah mengantongi sertifikat halal untuk produk Qur’an Paper yang dipasarkan ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Menurutnya, tuntutan pasar internasional mendorong perusahaan menerapkan standar halal secara ketat di seluruh proses produksi. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga pengemasan dipastikan memenuhi ketentuan halal dan bebas dari unsur yang dilarang.
Ia menilai kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan merupakan langkah yang tepat karena kedua jenis produk tersebut berkaitan langsung dengan keamanan produk konsumsi. Beberapa material kemasan berpotensi memengaruhi makanan atau minuman apabila tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Penggunaan bahan tambahan seperti pelapis, perekat, tinta, maupun pewarna juga harus dipastikan berasal dari bahan yang halal sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi konsumen,” katanya.
Agung menambahkan, penerapan sertifikasi halal secara menyeluruh akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dalam negeri. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan kualitas produksi sekaligus memperluas daya saing di pasar global yang semakin memperhatikan aspek jaminan halal.
“Berbekal pengalaman memenuhi standar halal internasional selama bertahun-tahun, kami optimistis mampu menyesuaikan seluruh ketentuan yang berlaku sekaligus terus berkontribusi dalam pengembangan ekosistem industri halal di Indonesia,” pungkasnya. (adm/fat/rds)










