Kudus  

BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Segera Dihapus, RS di Kudus Beralih ke KRIS

LAYANAN: Salah satu rumah sakit di Kabupaten Kudus mulai menyesuaikan fasilitas rawat inap menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

Tak hanya rumah sakit, puskesmas yang memiliki layanan rawat inap juga diwajibkan memenuhi standar yang sama.

“Untuk puskesmas rawat inap juga berlaku ketentuan tersebut. Satu ruangan maksimal tiga tempat tidur, sedangkan ruang VIP tetap dimungkinkan,” terangnya.

Hakam menegaskan, penerapan KRIS akan menghapus sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3.

“Kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 akan dihapus. Nantinya hanya ada Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan kelas VIP,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan sistem klasifikasi rumah sakit. Ke depan, pengelompokan rumah sakit tidak lagi berdasarkan tipe A, B, C, atau D, melainkan mengacu pada kompetensi pelayanan yang dimiliki.

“Penilaian nantinya didasarkan pada kompetensi pelayanan, misalnya ketersediaan dokter spesialis maupun dokter konsultan,” jelasnya.

DKK Kudus pun mendorong seluruh rumah sakit swasta segera menyusun rencana penyesuaian fasilitas agar target implementasi KRIS pada 2028 dapat tercapai.

“Karena ini merupakan kebijakan dari Kementerian Kesehatan, maka berlaku bagi rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kami mendorong rumah sakit swasta agar lebih cepat melakukan penyesuaian sesuai standar KRIS,” pungkasnya. (uma/fat/rds)