KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya mencegah penyebaran kasus Covid-19, terutama varian baru omicron. Salah satunya dengan memberlakukan aturan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen di seluruh tempat wisata.
Bupati Kudus HM Hartopo menyebutkan, selama pandemi sektor pariwisata hanya diperbolehkan beroperasi dengan 50 persen dari kapasitas maksimal. Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk menerapkan PeduliLindungi.
“Dari awal pariwisata itu hanya diperbolehkan 50 persen. Maka dari itu, kemarin sudah kami instruksikan kepada Disbudpar supaya PeduliLindungi itu diterapkan di seluruh tempat pariwisata. Jadi setiap lokasi pariwisata harus ada barcode di situ,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disbudpar Kudus Mutrikah mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada pengelola wisata terkait kapasitas maksimal pengunjung. Dengan demikian, potensi penyebaran Covid-19 di Kudus dapat semakin ditekan.
“Sesuai dengan arahan Pak Bupati dan dengan adanya dinamika omicron ini, maka pengunjung di tempat-tempat wisata ini kami batasi 50 persen. Sehingga terdapat ruang untuk jaga jarak di masing-masing tempat wisata,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan agar satgas Covid-19 di tempat wisata bisa lebih aktif. Sehingga dalam pelaksanaannya, pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) dapat diminimalisir.
“Ketika ada pengunjung yang melanggar aturan terkait prokes, satgas harus segera menindak dengan memberikan peringatan lisan. Kemudian kalau masih melanggar, akan kami beri peroingatan secara tertulis. Terakhir kalau memang tidak bisa diatasi, akan kami koordinasikan dengan satgas kabupaten,” pungkasnya. (abd/fat)








