SEMARANG, Joglo Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap empat orang komplotan pencuri spesialis pencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam beraksi, pelaku mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Polisi menyebut komplotan ini beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Jateng dan Jawa Timur (Jatim). Mereka telah meraup keuntungan hingga ratusan juta dari aksinya itu. Keempat tersangka tersebut yakni MW (48) warga Jabar, AM (47) dan SS (35) warga Lampung, TH (39) warga Tangerang.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya membongkar pencuri spesialis ganjal ATM setelah ada laporan salah satu korban yang merasa rekeningnya tidak bisa digunakan. Kemudian,korban langsung mengecek di bank untuk memastikan apakah kartu ATM-nya terjadi kerusakan atau tidak. Ternyata, rekening korban dikuras hingga Rp 35 juta.
Djuhandani menjelaskan, keempat tersangka memiliki berbagai peran dalam melakukan aksi kejahatan itu. Di antaranya, MW dan TH berperan sebagai ikut mengantre di mesin agar mengetahui pin, serta menukarkan kartu ATM. Tersangka lainnya, AM dan SS berperan sebagai pengawas dan driver.
Menurutnya, dari keempat tersangka tersebut yakni dua tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian berat (curat) dan narkoba.
“MW merupakan residivis kasus curat di Bantul, TH pernah terkena kasus narkotika di Tangerang dan SS kasus curat di Tangerang. Para pelaku ditangkap di dua wilayah yang berbeda, mereka tertangkap saat hendak merencakan aksi berikutnya,” ujar Djuhandani saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (17/2).
Ia mengungkapkan, terhitung sejak Januari sampai Februari, para tersangka sudah beraksi di wilayah Jateng dan Jatim. Dalam kurun waktu itu, mereka sudah beraksi sebanyak 10 kali di mesin ATM minimarket dan SPBU.
“Atas pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya di wilayah Jateng sebanyak 7 kali dan wilayah Jatim sebanyak 3 kali. Dengan total keuntungan sekitar Rp 113 juta,” ungkapnya.
Atas kasus ganjal ATM, pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Jateng agar selalu berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal dan menawarkan bantuan saat transaksi di ATM. “Hati-hati terhadap orang yang baru dikenal saat mengantri ATM dan menawarkan bantuan. Yang jelas jaga selalu kerahasiaan pin kartu ATM,” paparnya.
Terhadap keempat tersangka, Djuhandani menambahkan, mereka dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. “Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (dik/gih)










