PATI, Joglo Jateng – Panitia Pengawas Kecamatan Pati mengadakan sosialisasi terkait aturan bagi calon perangkat desa yang bertempat di Alua Desa Widorokadang, Rabu (23/2). Kegiatan tersebut menindak lanjuti izin tertulis dari bupati nomor 141.32/500 perihal izin pengisian perangkat desa.
Camat Pati Didik Rudiartono menyampaikan, pihaknya selaku panitia pengawas harus hadir dalam proses pembentukan panitia dan sosialisasi. Hal itu terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa.
“Sesuai izin tertulis dari bupati tertanggal 18 Febuari 2022, memberikan formasi yang diajukan. Yakni Kadus 1, Kadus 2, dan Kaur Perencanan. Meliputi Dusun Widorokandang dan Cangkring,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, sebelumnya Bupati Pati Haryanto menetapkan pelaksanaan pengisian perangkat desa secara serentak di wilayahnya. “Pada intinya proses ini tentang tata cara pengisian perangkat desa. Yakni dari mulai proses izinnya sampai pelantikan. Sekaligus mengacu pada jadwal yang telah di tetapkan oleh bupati,” imbuhnya.
Didik menjelaskan, di Kecamatan Pati ada tiga desa yang mengajukan pengisian perangkat. Terkait hal itu bupati sudah memberikan izin. Yakni Desa Kutoharjo, Pelangitan, dan Widorokandang.
Dengan mensosialisakan Perbup 55 ini, pihaknya berharap agar semua masyarakat yang terlibat dalam proses pengisian perangkat paham terkait regulasi yang berlaku. Dirinya mendorong jangan sampai ada kesalahan dari hasil pemilihan perangkat desa.
“Panitia harus jeli dan teliti, jangan asal-asalan. Lebih baik dikoordinasikan dengan kami terlebih dahalu,” pungkasnya. (cr7/fat)










