KUDUS, Joglo Jateng – Operasi yustisi beberapa pekan ini kembali digencarkan oleh Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus. Opersi ini untuk kembali menegakkan protokol kesehatan (Prokes). Terdapat sanksi baru yang bisa dikenakan kepada para pelanggar.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, sanksi sosial membersihkan jalanan akan dihentikan sementara. Sebagai gantinya bagi pelanggar akan diberi sanksi sosial woro-woro. Hal ini dilakukan, sebagai upaya menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendisiplinan prokes.
“Diganti dengan woro-woro, kami berikan pengeras suara untuk membaca teks yang kami berikan. Teks nya sendiri berisikan ‘saya melanggar prokes jangan seperti saya’, dengan berkeliling,” ucapnya.
Namun, jika terdapat pelanggar prokes tidak ingin melakukan hal tersebut, pelanggar dapat membayar sanksi administrasi seperti biasanya. Yakni yang bernominal sebesar Rp 50 ribu perorang.
“Dari semua pelanggar, ada yang tidak mau mendapatkan sanksi sosial. Sebagai gantinya diberi sanksi administrasi dengan biaya segitu. Nantinya denda tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke kas daerah,” pungkasnya. (sam/fat)










