Kudus  

Hartopo Yakin, UU HKPD Mampu Wujudkan Peningkatan Pembangunan Daerah

BUKA: Kick off sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022). (HUMAS / JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Kabupaten Kudus menjadi tuan rumah kick off sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sosialisasi digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).

Dalam pembukaan itu, Bupati Kudus Hartopo optimis Undang-Undang tersebut akan meningkatkan harmonisasi antara pusat dan daerah dalam merespon kebutuhan pembangunan daerah. Sehingga peningkatan perekonomian daerah dapat terwujud.

Harapan Hartopo dalam UU HKPD tinggi dalam rangka pembangunan daerah yang strategis. Salah satunya permintaan fleksibilitas dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

DIALOG: Bupati Kudus Hartopo berbincang dengan Anggota DPR RI Komisi XI Musthofa dalam sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dua tahun terakhir, penggunaan DBHCHT sangat dibatasi dan tidak dapat dipergunakan untuk pembangunan. Sehingga semakin tinggi DBHCHT di Kudus, semakin tinggi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) nya. Terlebih refocusing APBD untuk penanganan Covid-19 masih terus dilakukan.

“Dahulu dengan DBHCHT kami bisa memperbaiki jalan maupun pembangunan lainnya. Sekarang tidak bisa dilakukan sementara bantuan kesejahteraan DBHCHT sudah maksimal. SiLPA kami jadi makin banyak,” ucapnya.

Pihaknya meminta agar Kemenkeu dapat mengevaluasi kembali peraturan tersebut. Mengingat, peruntukan DBHCHT juga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Adanya fleksibilitas akan memacu peningkatan pembangunan di Kabupaten Kudus.

“DBHCHT kami manfaatkan secara maksimal untuk pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti merespon akan mempertimbangkan fleksibilitas DBHCHT. Pihaknya menyampaikan setiap daerah di Indonesia memang memiliki keunikan kondisi masing-masing.

Tak terkecuali wilayah Jawa Tengah. Oleh karena itu, UU HKPD hadir agar pembangunan di daerah dapat lebih strategis. Timbal baliknya, Prima mendorong agar seluruh kepala daerah terus meningkatkan kualitas belanja daerah.

“Masing-masing wilayah memiliki kondisi geografis maupun permasalahan sosial yang berbeda. Kami mengajak kepala daerah memetakan permasalahan dan mengefisienkan belanja daerah sehingga pembangunan lebih strategis,” ungkapnya. (hms/fat)