Dishub: Penindakan ODOL Ditiadakan Sementara

Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro (DICKRI TIFANI BADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Jolgo Jateng – Kepala Dishub Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pendidikan kendaraan over dimension over loading (ODOL) untuk sementara. Pihaknya akan fokus ke sosialisasi terlebih dahulu.

Hal itu disampaikannya usai adanya aksi demo para sopir yang memprotes adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Henggar, aspirasi para supir sudah didiskusikan hingga tingkat Dirjen Perhubungan.

“Di tingkat dirjen ada beberapa langkah, di mana untuk sementara tetap akan mengendepankan sosialisasi, dan tidak akan dilakukan penindakan di jembatan timbang untuk sementara. Kami jajaran Dishub Provinsi Jawa Tengah juga tidak melakukan penindakan di lapangan,” jelasnya, belum lama ini.

Sebelumnya, Sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) melakukan aksi demo di depan Gedung Pemprov Jateng, belum lama ini. Mereka meminta revisi UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas Angkutan Jalan. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah agar menetapkan ongkos minimal muatan dalam penegakan zero ODOL.

Korlap GSJT, Nadif mengatakan, meski aksinya telah diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Jateng, namun hasilnya baru sementara. Sehingga, pihaknya masih menunggu audiensi selanjutnya dengan Dirjen Perhubungan dan Korlantas Polri.

“Tuntutan dari kami sudah terealisasi bersifat sementara, kita masih menunggu audiensi berikutnya dari Pak Dirjen dan Pak Korlantas Polri,”katanya.

Nadif menuturkan, hasil lain dari audiensi, yakni petugas yang ada di jalan tidak melakukan penindakan terhadap sopir yang melakukan over dimensi. “Toleransi untuk tidak ditindak jembatan timbang dan jalanan, karena kesalahan kami melakukan over dimensi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengaku walaupun telah melakukan audiensi, masih ada beberapa tuntutan yang belum terealisasi. Seperti penetapan ongkos minimal muatan yang harus ditetapkan bisa menegakkan zero ODOL.

“Pastinya sifatnya pengampunan kepada unit lama yang sudah beroperasi (over dimensi) dan menegakan zero ODOL kepada unit baru yang belum mendapatkan izin,” tuturnya.

“Tujuannya agar pengemudi dan perusahaan kecil bisa beroperasi. Jika itu tidak diterapkan, bakal  menimbulkan keresahan warga dan seluruh pihak terkait,” imbuhnya. (dik/gih)