JAKARTA, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diselenggarakan mulai 1 Agustus sampai 7 Agustus 2022. Rencana ini akan segera dibahas dengan DPR RI.
“(Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024) 1 Agustus sampai 7 Agustus 2022 di dalam rencana tahapan dan jadwal kami,” ujar Ketua KPU Ilham Saputra kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Senin (21/3).
Selain jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Ilham mengatakan, pihaknya akan menyurati Komisi II DPR RI. Yakni untuk membahas secara mendetail rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024.
Ilham berharap, rancangan aturan tersebut dapat segera dibahas KPU bersama DPR RI sehingga dapat segera diundangkan menjadi PKPU. Menurutnya, PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 bernilai penting sebagai acuan untuk membahas aturan lain. Seperti terkait dengan anggaran dan persiapan pemilu.
Di samping itu, lanjutnya, dengan disegerakan pembahasan mengenai PKPU tersebut di periode ke depan, maka anggota-anggota KPU RI terpilih dapat langsung melanjutkan pembahasan mengenai PKPU lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Ilham menanggapi
Saat disinggung perihal wacana penundaan pemilu, ia menekankan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu senantiasa bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Yakni pemilu diadakan secara periodik dalam lima tahun sekali.
Bahkan, KPU RI bersama Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, ujarnya, KPU RI konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Sampai saat ini, KPU konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tegas Ilham. (ara/gih)










