Kudus  

Polsek Mejobo Berhasil Gagalkan Pengiriman 120 Botol Miras

MIRAS: Kapolsek Mejobo AKP Cipto tengah melihatkan barang bukti miras kepada awak media. (HUMAS / JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Demi terjaganya ibadah masyarakat di bulan Ramadan, Polres Kudus beserta jajaran bawahnya rutin melakukan patroli. Pada Kamis (14/4) lalu, melalui Polsek Mejobo, berhasil mengamankan sebanyak 120 botol minuman keras (miras).

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Mejobo AKP Cipto mengatakan, miras dari berbagai merk tersebut diamankan dari seseorang berinisial PR (23), warga Kabupaten Pati. Minuman keras itu akan dikirimkan ke Desa Temulus, Kecamatan Mejobo.

“Awalnya barangnya dari Pati, yang hendak dikirimkan ke salah satu warung yang ada di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo,” ucapnya dalam jumpa pers yang dilakukan di Polsek Mejobo.

Dari informasi yang dihimpun, pihak kepolisian mengetahui jika miras tersebut akan dikirim sekitar pukul 12.00. Dengan demikian, pihaknya beserta jajarannya langsung bergegas menuju ke lokasi.

“Benar saja, kami mendapati pelaku sedang mengangkut sebanyak 120 botol minuman keras. Tidak hanya dari merk tertentu saja, miras yang diangkut oleh pelaku tersedia berbagai merk,” tuturnya.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, PR langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk tidak segan melaporkan ke kami pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya peredaran miras. Kami akan langsung menindaklanjuti laporan itu,” pungkasnya. (sam/fat)