PATI, Joglo Jateng – Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kecamatan Trangkil sempat menjadi polemik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu. Namun demikian, KPI tersebut faktanya telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin menjelaskan, luasan KPI di wilayah tersebut legal secara Perda. Yakni dengan luasan lahan 1036 hektare. Meski sebelumnya sempat menjadi perdebatan.
“Soal luasan KPI di Trangkil, kita akan selesaikan secara baik dengan eksekutif. Karena secara hukum sudah ada di RTRW. Cuma memang sebelumnya ada selisih paham antara DPRD dengan eksekutif,” terangnya.
Rencananya, Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Umum dan Penataan Ruang (DPU TR) akan dipanggil untuk menindak lanjuti persoalan KPI di lahan produktif tersebut. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan lahan pertanian yang produktif.
“Nanti dipertanyakan di rapat penyampaian, atau saat rapat kerja komisi yang membidangi. Jadi DPUTR atau panitia khusus (pansus) yang membidangi akan berdiskusi untuk mencari solusi persoalan itu,” ujar Ali.
Sebelumnya, Ali menuturkan, apabila aturan peruntukan lahan tersebut hendak diubah, harus merevisi perda terlebih dahulu. Sehingga masih perlu menunggu 3 hingga 5 tahun mendatang. Pihaknya menilai, polemik luas kawasan industri terjadi karena pansus kurang cermat, pada saat pembahasan Perda.
“Lahan KPI 1.036 hektare itu sudah di sahkan saat paripurna. Namun ketika pembahasan, teman-teman DPRD tidak mencermati sampai di situ. Karena biasanya, yang dibaca hanya soal item, pasal demi pasal saja,” tandas dia. (cr7/abd)










