PEMALANG, Joglo Jateng – Bupati Pemalang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang melaunching program Bareng Jaksa Mbangun Desa (Bang Deja) yang mengundang seluruh kepala desa (kades), camat dan organisasi perangkat daerah (OPD). Di mana dalam acara tersebut, bupati juga melakukan rapat dan koordinasi kepada seluruh kades untuk membangun komunikasi, serta sinergitas program pemerintah daerah (Pemda) dan desa (Pemdes) pada Selasa (14/6), di Pendopo Kabupaten Pemalang.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menjelaskan, Bang Deja merupakan program sinergitas pemda, Kejaksaan Negeri dan desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Khususnya dalam upanya menciptakan tata kelola keuangan desa yang tertib, disiplin anggaran, transparan dan akuntabel.
“Seiring dengan dinamisnya regulasi terkait tata kelola keuangan desa, tentunya pemdes juga harus adaptif dan cepat menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Jadi dengan program Bang Deja ini saya berharap desa dapat lebih paham dan taat kepada aturan, terutama dalam keuangan. Sehingga nantinya anggaran yang ada dapat diserap dan dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya di Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa (14/6).
Maka dari itu, ia menekankan kepada semua perangkat daerah baik desa, camat dan OPD untuk mendukung dan menyukseskan kegiatan ini dengan baik. Ikuti dan laksanakan semua kententuan yang ada. Terkait dengan pengelolaan keuangan desa khususnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)
“Saya tidak menginginkan ada Kades yang tersandung dengan permasalahan hukum. Untuk itu, mereka sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, harus tahu dan paham betul regulasi, terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Serta harus melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya,” tegasnya.
Maka dari itu, selain meresmikan program tersebut, ia juga melakukan rakor dengan seluruh perangkat daerah. Terutama para pemangku kepentingan di desa. Terutama dalam menyiapkan pesta demokrasi di desa, yaitu Pemilihan kades (Pilkades) yang nantinya akan diselenggarakan dengan menggunakan sistem mencoblos gambar pada tanggal sembilan Oktober mendatang di 11 desa yang tersebar di enam kecamatan. Yaitu Kecamatan Pemalang, Taman, Petarukan, Ampelgading, Comal, dan Watukumpul .
“Dalam pemungutan suara nantinya, dilaksanakan beberapa TPS dengan jumlah pemilih di masing-masing TPD paling banyak 500 orang. Sesuai DPT yang tertera pada Keputusan Bupati Pemalang Nomor 141.1/92 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades serentak di Kabupaten Pemalang 2022,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti menjelaskan, latar belakang pembuatan program ini, karena pihaknya sering mendapatkan keluhan di tingkat desa terkait dengan penggunaan dana desa. Untuk mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan DD yang memiliki nilai hampir satu miliar lebih. Serta mengajak membangun desa bersama jaksa agar menjadi sinergitas program dengan pemda.
“Kami mencoba bersama Dispermasdes untuk memfasilitasi program ini. Bukan berjalan sendiri, tetapi bersama mereka yang memiliki fungsi pengontrol dan mengawasi kegiatan desa. Di mana ketika ada laporan, kami langsung klarifikasi ke kades terkait. Agar segera ditindaklanjuti dan segera mengembalikan dana tersebut demi kelancaran pembangunan desa,” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya menegaskan kepada seluruh kades untuk lebih bijak dalam penggunaan DD. Karena bila tidak dapat mengembalikan, maka resiko ditanggung sendiri. Jangan sampai ada hal yang ditutup-tutupi kepada tim Kejaksaan. Bila ada permasalahan sekecil apapun segera dikonsolidasikan bersama pihak terkait. (fan/all)










