GNPB Tuntut Pembongkaran Warung Remang-remang

TANGGAPI: Anggota DPRD saat memberikan penjelasan pada audiensi di Balai Rakyat DPRD Pemalang, Rabu (27/7). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) menggelar audiensi dengan menuntut penutupan sejumlah warung remang-remang di Jalan Comal Baru Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading. Hal tersebut lantaran warung tersebut sering dijadikan tempat Wanita Tuna Susila (WTS) menjajakan diri. Anggota DPRD Pemalang menyambut baik audiensi tersebut, dan pihaknya akan segera melakukan penindakan melalui OPD terkait.

Koordinator Audiensi dari GNPB Abdul Hakim mengatakan, upaya penutupan warung remang-remang ini sudah berulang kali dilakukan. Tetapi terus mengalami kegagalan, semenjak disalah fungsikan. Bahkan hal itu berlangsung sekitar 10 tahun lebih, hingga sekarang masih beroperasi. Karena aktifitas tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019, yaitu tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.

“Seusai aturan, kita GNPB meminta pemkab untuk bisa melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan semi permanen tersebut. Sesuai dengan Perda penanggulangan pelacuran yang ada. Agar penyakit masyarakat ini dapat dihilangkan,” terangnya saat audiensi di Balai Rakyat DPRD Pemalang, Rabu (27/7).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua satu DPRD Pemalang Ajeng Triyani mengatakan, sebelumnya pada 2019, pihaknya pernah menindak praktek prostitusi di wilayah Comal Baru Kecamatan Ampelgading. Dengan mengumpulkan Camat Comal dan Kepala Desa Ujunggede untuk melakukan penindakan di lokasi tersebut.

“Kami tau permasalahan itu. Pada 2019 kita sempat mengadakan rembuk seluruh OPD dan Polres untuk melakukan penindakan. Tapi tertunda, karena adanya pandemi pada 2020 dan 2021. Sehingga tidak dapat dibongkar sampai sekarang,” jelasnya.

Ajeng melanjutkan, untuk itu, kedatangan GNPB memberikan angin segar. Karena bertekad mengusut kembali tempat tersebut agar dilakukan penertiban. Oleh sebab itu, pihaknya mengundang stakeholder terkait dari Satpol PP, Polres, kepala desa, camat, ulama dan pihak PG Sragi selaku pemilik lahan, untuk bersama berdiskusi menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Pemalang Drajat menjelaskan, sebelumnya pada 20 Juli lalu, pihaknya telah melakukan operasi penertiban di warung remang-remang tersebut. Satpol PP berhasil menciduk 15 WTS yang terdiri dari 12 WTS asal Pemalang dan tiga WTS dari luar kota.

Terkait dengan penindakan, ia menuturkan, Satpol PP tidak dapat melakukan pembongkaran tempat. Sebab wilayah tersebut, kepemilikan lahannya bukan milik pemkab, tetapi milik PG Sragi. Sehingga tidak dapat sembarangan melakukan bongkar paksa.

“Walaupun kita sudah menindak PSK yang mangkal di sana, tetapi untuk pembongkaran tempatnya itu tidak dapat dilakukan oleh Satpol PP secara langsung. Kita perlu dapat izin dari PG Sragi selaku pemilik lahan tersebut,” papar Drajat.

Di kesempatan yang sama, Perwakilan PG Sragi Heri Wibowo menjelaskan, lahan di sepanjang Jalan Pantura tersebut, memang dijadikan masyarakat mendirikan usaha. Namun bukan usaha yang melanggar hukum yang diharapkan. Jadi, pihaknya akan berkomunikasi dengan kantor pusat, untuk memberikan izin pembongkaran tempat secepatnya.

“Dulu memang ada MoU. Tetapi karena alasan pandemi pemilik warung ini tidak mau membayar dan penggunaannya pun melanggar aturan. Jadi ya sesuai dengan hukum, akan kita urus izin ke pusat, agar bisa dilakukan pembongkaran,” imbuhnya. (fan/all)