PATI, Joglo Jateng – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial atau Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) hingga saat ini masih belum disahkan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati belum sepakat terkait besaran nominal.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pati, Suwarno mengungkapkan, Raperda CSR masih belum menemui titik terang hingga saat ini. Peraturan tersebut masih terkendala pada saat rapat Panitia Khusus (Pansus).
“Masih ada yang belum setuju, terutama dari Pemkab yang belum setuju masalah besaran nominal. Kalau Pemkab maunya tidak usah diberi angka persenan. Namun, dari DPRD tidak mau, minimal harus ada per sekian persen,” terangnya.
Suwarno menjelaskan bahwa wakil rakyat atau pansus menghendaki minimal satu setengah persen dari keuntungan bersih digunakan untuk CSR. Akan tetapi, Pemkab yang dinahkodai Bupati Haryanto belum menyetujui hal tersebut.
“Dari Pemkab masih belum sepakat. Maunya yang terpenting memberi, tidak usah di beri besaran. Alhasil berhenti terlebih dulu. Setelah Agustus nanti akan kami usahakan lagi supaya bisa goal,” tuturnya.
Dirinya juga mempertanyakan terkait Perda yang tidak ada minimal besarannya, karena tidak bersifat pasti. Ia pun berharap, legislatif dan eksekutif bisa sepakat, sehingga Raperda tersebut dapat di sahkan pada 2022 ini.
“Harapannya harus bisa selesai dalam tahun ini. Kemudian juga bisa mencantumkan besaran minimal yang harus disetorkan oleh perusahaan. Karena itu bisa digunakan untuk memperbaiki masalah-masalah sosial yang ada di sekitar,” tutupnya. (lut/abd)










