Batang  

136 Produk UMKM di Batang Terjamin Kehalalannya

DUKUNGAN: Kepala Kantor Kemenag Batang M. Aqsho menyerahkan sertifikat halal kepada perwakilan pelaku UMKM, di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Batang, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JATENG)

BATANG, Joglo Jateng – Sebanyak 136 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang memperoleh sertifikat halal dari Kantor Kemenag Batang. Program ini digelar tiap tahunnya, sesuai arahan dari Kemenag RI, agar terwujud Gerakan 1 Juta Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM.

Kepala Kantor Kemenag Batang M. Aqsho mengatakan, dengan mendapatkan sertifikat halal, pelaku UMKM akan meningkatkan kepercayaan diri. Mereka bisa lebih tenang dalam mempromosikan maupun menjualnya produk mereka ke konsumen karena telah terjamin kehalalannya.

“Pelayanan yang diberikan ini semuanya gratis,” katanya, usai menyerahkan sertifikat halal kepada perwakilan pelaku UMKM, di halaman Kantor Kemenag Batang, belum lama ini.

Ia memastikan, layanan sertifikat halal ini juga diberikan kepada pelaku UMKM non-muslim. Meski demikin pihaknya tetap mengacu pada produk yang halal. “Contohnya milik saudari Ica Oktavia dengan produk makanan sereal Granola,” jelasnya.

Kasi Garazawa Siswoyo mengatakan, jumlah UMKM yang memperoleh sertifikat halal 2022 mengalami peningkatan, dibandingkan tahun 2021. Pada tahun lalu hanya 27 UMKM yang mendapat sertifikat halal, karena persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak.

“Sedangkan tahun ini syaratnya hanya menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan lainnya dengan pendampingan dari Petugas Pendamping Proses Halal,” terangnya.

Sertifikat halal gratis ini sementara diberikan kepada pelaku UMKM di bidang makanan yang sederhana. Perpanjangan sertifikat akan dilakukan setiap 4 tahun sekali. Pihaknya masih belum mengetahui apakah akan kembali digratiskan atau biaya mandiri.

Ia menerangkan, apabila 2023, Pemerintah memberlakukan pengurusan sertifikat halal secara berbayar. Namun nominal besarannya menyesuaikan jenis usaha dan jenis produk yang diperiksa oleh petugas laboratorium.

“Besaran biaya yang harus dikeluarkan sangat variatif. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta,” tegasnya.

Salah satu pelaku UMKM Ramu Jamu, Tutik mengutarakan, produk olahan minuman herbal miliknya telah mendapat sertifikat halal dari Kemenag. Produknya beragam seperti Jae Ale, Tenggo, Limunjae, Jenie dan Bajigur.

“Bersyukur sekali karena kami mendapat pendampingan dari Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Semoga produk saya bisa semakin dikenal luas hingga ke mancanegara,” harapnya.

Penjualan produk dilakukan secara konvensional dikolaborasikan dengan online.Ia mengharapkan, setelah mendapat sertifikat halal, produk dari Ramu Jamu bisa menembus pasar internasional.

“Sebelumnya kami kesulitan untuk mengirim produk ke Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jepang, karena belum ada sertifikat halal. Rencananya dalam waktu dekat kami akan segera mengirim produk ke Jepang karena sudah bersertifikat halal,” pungkasnya. (hms/fat)