Pati  

Sekda Pati: THR ASN Sudah Cair

ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pati
ILUSTRASI: ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pati sedang mengikuti kegiatan di pendopo setempat, belum lama ini. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (13/4). Nilai tunjangan yang diberikan setara satu kali gaji dan ditambah separuh Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Rencana Kamis (13/4/2023) cair. ASN, ada dewan, nominalnya satu kali gaji ditambah 50 persen TPP. Jadi gaji full diterima bulan Maret itu sama 50 persen TPP,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Pati, Jumani, Kamis (13/4).

Jumani menjelaskan, skema pencairan THR dilakukan secara bersamaan. Meksipun tidak dijelaskan jumlah keseluruhan ASN di lingkup Pemkab Pati.

“Pencairan langsung serentak hari ini ke rekening masing-masing. Seperti gaji itu masuk rekening,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menganggarkan sebesar Rp 47,5 Miliar untuk THR ASN tersebut. Hal itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Kami akan memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan penghasilan. Dasar pembayaran THR adalah penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret,” kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Pati, Ananto Mularso, belum lama ini.

Sementara jumlah THR  disesuaikan dengan jabatan ASN masing-masing. Meksipun tidak dijelaskan secara rinci jumlah per orangnya. “Tiap ASN nantinya mendapat jatah THR berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan,” tandasnya. (lut/fat)