Biro Hukum Setda Jateng Sarankan Penataan Lapak PKL Perum Korpri

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sebagian warga di Perum Korpri Bukit Asri RT 13 RW 8, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang mengeluhkan adanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang datang karena ingin menggusur lapak pedagang di sana. Lapak yang didirikan pada 2020 tersebut berdekatan dengan salah satu rumah, yang pemiliknya tidak menghendaki keberadaan lapak itu.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar mengatakan, pihaknya menyarankan untuk dilakukan penataan lapak PKL. Kemudian, warga meminta kepada pihaknya untuk melakukan perlindungan hukum agar lapak tersebut tidak perlu dibongkar.

“Mereka memohon kepada satpol PP yang dihubungi oleh Prof Liliana selaku pemilik lahan. Kemudian, saya tanya kepada beliau tanahnya mau dibuat apa sih? Dan jawabannya itu hanya menganggu daerahnya saja,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng di Kantor Biro Hukum Setda Jateng, beberapa waktu lalu.

Warga setempat dan Biro Hukum Setda Jawa Tengah telah melakukan mediasi. Biro Hukum Setda Jawa Tengah berhasil mempertemukan pihak satpol PP yang ingin melakukan pembongkaran beserta perwakilan warga setempat dan Lurah Sambiroto. Iwan mengonfirmasi, tahap mediasi itu belum merencana mempertemukan dengan pemilik lahan.

“Saya belum mediasi dengan pemilik lahannya tapi saya pertemukan pihak satpol PP dengan warga tentang permasalahan yang terjadi karena penertiban PKL itu memang ranah nya Pemkot bukan provinsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait dengan hasil mediasi sendiri, kata Iwan, belum ada hasil yang signifikan. Hal itu lantaran, pihaknya tidak mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi apabila belum menerima surat tertulis dari perangkat daerah, yakni Lurah Sambiroto.

“Bu Lurah tadi pagi telfon saya akan mengirim surat resmi dengan mengundang pemilik lahan untuk melakukan mediasi lagi. Tetap dari kami tetap menfasilitasi itu dan hasilnya akan saya sampaikan ke media nanti,” ujarnya.

Menurutnya, adanya lapak PKL itu tidak perlu digusur. Namun perlu dilakukan penataan agar lebih bagus dan nyaman bagi warga setempat maupun pemilik lahan sendiri.

Selain itu, dia menuturkan, tugas lurah tetap melaksanakan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan UU Perda yang berlaku. Jika memang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengatakan akses jalan itu dapat dipergunakan untuk umum. Maka, bisa diusahakan untuk dilakukan penataan saja.

“Misal contohnya di Simpang Lima itu dibuat untuk jalan trotoar tapi ditata dengan bagus begitu pula dengan perekonomian warga. Kalau merasa tidak ada kerusuhan dari warga mungkin aset tanah diluar itu juga bisa dimanfaatkan pula,” ungkapnya.

Pihaknya dengan senang hati akan memberikan solusi yang baik terkait permasalahan itu. Yakni dengan menggunakan cara kearifan hukum, dan menciptakan rasa keamanan dan kenyamanan pada masyarakat. (cr7/mg4)