Lima Kasus Curat dan Curas Diungkap Dirreskrimum Polda Jateng

Mapolda Jateng
TERUNGKAP: Gelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolda Jateng. (SIGIT A.F/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Dirreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan berbagai modus.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, ada lima kasus Curat dan Curas yang berhasil diungkap. Kasus-kasus tersebut, terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Kasus pertama yakni Curat spesialis alfamart dan indomart  dengan 4 perkara. Pelaku  berjumlah 2 orang menggunakan modus mengancam dengan senjata tajam.

“Modus Operandi pelaku pura-pura membeli kemudian menyekap penjaga toko. Di salah satu lokasi kejahatan pelaku juga membobol ATM Bank dalam Indomart Barang Bukti yang diamankan Uang Tunai Rp. 1 milyar rupiah yang ada di dalam mesin ATM,” jelas Wihastono, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, kemarin.

Selain Kasus Curat di indomart dan alfamart ada juga pencurian spesialis KBM Mitsubishi L-300 yang terjadi pada, Rabu (2/9), di Kab. Demak. Tersangka berjumlah 6 orang dan 3  masih DPO. Kerugian ditaksir mencapai Rp 130 juta.

“Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300 dengan alasan lebih mudah untuk dilakukan pencurian dan daya jualnya lebih cepat,” katanya.

Wihastono mengatakan, kasus lama yang belum terungkap juga berhasil diselesaikan pihaknya. Kasus itu yakni, pencurian di Toko Emas Tony, Blora. Modus pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 274 juta.

“Kami sempat kesulitan melacak jejak pelaku, lantaran salah stau pelaku ada yang merupakan eks militer,” jelasnya.

Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap Kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca di Rest Area Km 429 Ungaran dan Jalan Raya Wilkum Polres Ungaran.

“Pelaku yang kami ungkap ada 3 orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Terakhir, kasus pembobolan rumah kosong milik Sdr. ROHMAN di Bawen  Kab. Semarang pada (21/8). Pelaku berjumlah 6 orang dan 1 masih DPO. Ini menjadi perhatian sebab pelaku memiliki softgun,” pungkasnya.  (git/yos)