JEPARA, Joglo Jateng – Pimpinan Cabang (PC) Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS) Rijalul Ansor Jepara laksanakan rihlah ke – 11. Pada kesempatan itu, dikatakan bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya hukumnya jaiz (boleh).
Hal tersebut, disampaikan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Rijalul Ansor Pakis Aji, Ahmad Muthohar sewaktu memimpin diskusi bersama sedikitnya 100 anggota Ansor dan masyarakat Desa Tedunan, Kecamatan Kedung.
“Sebagaimana Al Ghozali, kata beliau, menyanyi jika tujuannya menenangkan hati, maka hukumnya boleh. Jika maksiat, tidak boleh. Adapun apabila tidak memiliki tujuan, dima’fu (dimaafkan),” papar Muthohar, Senin (31/7/23) malam.
Pada agenda bertemakan ‘Bangga Memakai Simbol Negara’ tersebut dijelaskan, hukum menyanyi atau melantunkan lagu Indonesia Raya dengan menggunakan dalil fiqh, yakni hujjah (pendapat) dari Al Ghozali.
“Tradisi NU, menyikapi sesuatu memang dari fiqhnya terlebih dahulu. Sebab, belajar syariat bagi orang awam adalah hal utama. Ini, tradisi NU, termasuk dalam menyikapi hukum melantunkan lagu Indonesia Raya,” jelasnya.
Adapun, kata dia, setidaknya terdapat empat simbol negara, jika dikontekstualisasikan di Indonesia yakni bendera (merah putih), lagu kebangsaan (Indonesia Raya), bahasa (Indonesia), lambang negara.
Bagi Muthohar, tidak hanya Indonesia Raya, selain itu juga tetap menggunakan kacamata fiqh dalam menganalisis suatu hukum (misal hormat bendera, berbahasa Indonesia, atau mematuhi Pancasila). Hal ini, akan semakin memperkuat keimanan maupun memupuk nasionalisme.
Sementara itu, Ketua PC MDS Rijalul Ansor, Gus Abdullah Badri membeberkan, sebelum melantukan Indonesia Raya di dalam masjid dilarang, dahulu ucapan “insyaallah” bisa dicap sebagai kaum radikal. Kalau sekarang, sudah bebas.
“Zaman orde baru (orba), bernarasi Islam seperti kata insyaallah jadi persoalan bagi negara. Mereka, dianggap radikal. Jika PNS maka akan langsung dipecat. Karena tidak sesuaian saja. Jadi, mesti dan perlu dibedah satu persatu,” pungkas Gus Abdullah. (cr2/gih)










