SRAGEN – Dalam kasus pungli bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) jilid II, enam kelompok tani (poktan) di wilayah Kecamatan Gesi, Sragen, diduga menjadi korban pungutan liar (pungli). Tindakan melawan hukum ini dilakukan dua tersangka yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Kedua tersangka memungut uang itu dengan dalih untuk menebus bantuan alsintan berupa tujuh traktor roda empat pada 2017. Total uang yang dikeluarkan enam kelompok tani tersebut mencapai Rp122 juta.
Namun, kedua tersangka kasus pungli bantuan alsintan jilid II itu mengaku hanya menerima uang senilai Rp 53 juta. Lalu ke mana uang tebusan senilai Rp 69 juta lainnya? Fakta tersebut terungkap saat penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Sragen menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus alsintan jilid II ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Sragen, Kamis (6/2/2020).
Dua orang tersangka yang diterima Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi itu terdiri atas Agus Tiyono yang juga perangkat Desa Tanggan, Gesi, dan Supriyanto, seorang pengurus partai politik asal Puro, Karangmalang.
“Hari ini kami telah menerima dua orang tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres. Untuk selanjutnya kami segera meneliti identitas dan berkas tersangka beserta barang bukti kasus alsintan jilid II itu,” ujar Agung saat ditemui wartawan di Kejari Sragen.(cr6/mhs/lut)