Jepara  

Pembatasan Kunjungan RSUD Kartini Jepara Diperpanjang

MENERANGKAN: Direktur RSUD Kartini Jepara Dwi Susilowati saat memberi keterangan.(MIFTAHUL UMAM/LINGKAR JATENG)

JEPARA – Kebijakan pembatasan kunjungan bagi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini Jepara resmi diperpanjang. Sebelumnya, kebijakan ini dimulai sejak 17 Maret lalu dan rencananya berakhir Senin (30/3) kemarin.

Namun hal ini diperpanjang, mengingat saat masa tanggap darurat penyebaran virus covid-19 di Jawa Tengah berlaku hingga 29 Mei mendatang.

Direktur RSUD Kartini Jepara Dwi Susilowati menyampaikan, kebijakan ini resmi dikeluarkan pihaknya lewat Surat Edaran RSUD RA Kartini Nomor 445/236/2020 tertanggal 28 Maret 2020.

Dalam surat ini disebutkan, pasien rawat inap tidak boleh dibesuk atau dikunjungi untuk sementara waktu.

Baca juga:  Seorang Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kios Pasar Ngabul

“Pembatasan ini kami perpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan,” katanya Senin (30/3).(mam/one/lut)