JEPARA – Kebijakan pembatasan kunjungan bagi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini Jepara resmi diperpanjang. Sebelumnya, kebijakan ini dimulai sejak 17 Maret lalu dan rencananya berakhir Senin (30/3) kemarin.
Namun hal ini diperpanjang, mengingat saat masa tanggap darurat penyebaran virus covid-19 di Jawa Tengah berlaku hingga 29 Mei mendatang.
Direktur RSUD Kartini Jepara Dwi Susilowati menyampaikan, kebijakan ini resmi dikeluarkan pihaknya lewat Surat Edaran RSUD RA Kartini Nomor 445/236/2020 tertanggal 28 Maret 2020.
Dalam surat ini disebutkan, pasien rawat inap tidak boleh dibesuk atau dikunjungi untuk sementara waktu.
“Pembatasan ini kami perpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan,” katanya Senin (30/3).(mam/one/lut)