PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan telah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perwal ini berisi sanksi-sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Walikota Pekalongan Saelany Mahfud menjelaskan, Perwal tersebut dimaksudkan ingin merangkul bersama-sama dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, mencuci tangan secara rutin, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Tentu saja kami prihatin adanya pandemi Covid-19 yang kasusnya semakin bertambah dan berdampak pada berbagai sektor, mau tidak mau di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan terkait dengan penerapan protokol kesehatan namun masih juga ada beberapa warga yang masih tidak peduli, padahal kasus Covid-19 ini semakin hari bukannya semakin turun malah menjadi semakin naik,” kata Saelany di Kantor Setda Kota Pekalongan, belum lama ini.
“Kami mengajak Forkopimda untuk terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh disiplin protokol kesehatan dengan mengeluarkan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 dengan tujuan mendisiplinkan warga dengan cara memberikan teguran atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, ini semua demi kebaikan bersama,” imbuhnya.
Menurut Saelany, dengan diterbitkannya Perwal tersebut, masyarakat Kota Pekalongan diminta memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, bukan karena takut didenda atau dikenakan sanksi-sanksi lainnya. Pasalnya, menjalankan protokol kesehatan tersebut wajib dilakukan guna menjaga kesehatan diri sendiri dan oranglain.
“Perwal ini terus kami sosialisasikan melalui camat dan lurah untuk meneruskan ke tingkat RT/RW yang merupakan lingkup instansi yang paling dekat dengan masyarakat, tak lupa kami juga menggandeng Forkopimda untuk turut mensosialisakan ke masyarakat sehingga protokol kesehatan dapat benar-benar diterapkan dengan baik dimanapun berada. Kesadaran diri untuk patuh akan protokol kesehatan dijadikan kewajiban untuk mengantisipasi, menjaga serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan,” ujarnya. (hms/gih)