PATI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan menetapkan peraturan pembatasan jam malam mulai 14 September mendatang. Sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona.
“Hari ini ada dua surat edaran yang kami terbitkan, yakni Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan jam malam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta SE tentang gerakan memakai masker,” kata Bupati Pati Haryanto beberapa waktu lalu.
Surat edaran itu diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati nomor 49/2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.
Pada surat terebut mengatur jam malam yang dimulai sejak 22.00 sampai 04.00 yang berlaku di seluruh Kabupaten Pati. Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Pati dilarang beraktivitas di luar rumah atau tempat tinggal masing-masing.
Meskipun demikian, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan atau karyawati yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja.
Aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan dan atau kegiatan lain yang sifatnya penting dan mendesak.
Selain itu, Haryanto juga memerintahkan masyarakat untuk mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam.
Adapun pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas tingkat Desa atau Posko pencegahan dan penanganan COVID-19 Desa, Satpol PP, Polri dan TNI, Perangkat Daerah Teknis, dan atau Tim penertiban yang ditetapkan oleh Bupati.
Sementara itu, dalam Surat Edaran tentang memakai masker, diharapkan masyarakat secara serentak selama 14 hari mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 27 September 2020.
Semua jajaran juga diwajibkan ikut mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan gerakan memakai masker di lingkungan masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut kepada bupati.
“Dan setelah gerakan serentak selama 14 hari, saya minta agar gerakan memakai masker tetap dilanjutkan dan menjadi kebiasaan hidup sehari-hari,” ujarnya.(ara/rd2)