Pemkot Pekalongan Distribusikan Bantuan Sembari Sosialisasikan Perwal

Wakil Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid
SERAH TERIMA: Wakil Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid saat menyerahkan bantuan sembako kepada warga. (DINKOMINFO KOTA PEKALONGAN/ JOGLO JATENG)

PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melakukan pendistribusian bantuan Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Reguler bagi masyarakat Kota Pekalongan yang terdampak Covid-19. Distribusi tersebut dilakukan di empat lokasi e-warong di Kecamatan Pekalongan Timur dan Pekalongan Utara, belum lama ini.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemkot sekaligus mensosialisasikan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekalongan.

Wakil Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid didampingi Plt Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) setempat, Budiyanto menyerahkan bantuan di e-warong Sari Berkah Sejahtera Kelurahan Noyontaan, e-warong Moro Sukses Kelurahan Kalibaros, e-warong Makmur Jaya Kelurahan setono, dan e-warong Srikandi Mandiri Kelurahan Krapyak.

Baca juga:  FGD UIN Gus Dur Kolaborasi dengan Gusdurian, Bahas Harmoni untuk Kemanusiaan dan Lingkungan

Wakil Walikota Afzan berdialog dengan warga penerima bantuan, menanyakan kebermanfaatan bantuan sembako ini. Selain itu, Afzan berpesan agar selama pandemi ini masyarakat menjaga kesehatannya. “Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan harus dilakukan bersama. Ini dimulai dari masing-masing individu, mari selalu terapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas kita,” katanya.

Menurut Afzan, Covid-19 belum berakhir, maka yang harus dilakukan saat beraktivitas di luar yakni tetap mengenakan masker serta menjaga jarak. “Kita juga tidak bisa langsung tahu bahwa di sekeliling kita ada yang terkonfirmasi positif Covid-19. Yang harus dilakukan adalah waspada,” kata afzan.

Baca juga:  FGD UIN Gus Dur Kolaborasi dengan Gusdurian, Bahas Harmoni untuk Kemanusiaan dan Lingkungan

Dijelaskan Afzan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur ini yakni Perwal Nomor 48 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekalongan. “Kami sangat berharap warga mematuhi protokol kesehatan karena kasus Covid-19 masih ada dan angka kasus meningkat,” ujarnya. (hms/gih)