KUDUS – Keluhan salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Purwosari terkait kerusakan bangunan sekolah mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus bersama dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Masan dan Anggota Komisi D mengunjungi lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui jika empat dari enam ruang kelas kini memang mengalami kerusakan. Serta yang paling parah, adalah di kelas 3. Dimana atap bangunan sudah dibantu dengan tiang bambu agar tidak roboh.
Operator sekolah, Rahardiani mengatakan, pihak sekolah sudah berkali-kali mengajukan proposal perbaikan. Namun hanya baru sebatas di survei oleh Dinas terkait.
“Sudah sekitar dua tahunan kelas ini tidak terpakai, kalau hujan juga banjir. Sehingga jika tahun ini kami diberikan anggaran untuk perbaikan, kami sangat senang sekali. Meskipun tidak semuanya sekaligus bisa diperbaiki,” terangnya.
Sementara itu, Masan mengatakan, proses perbaikan sekolah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Telah disiapkan juga, dana dari Perubahan APBD 2020 untuk melakukan di SD 2 Purwosari dan sejumlah sekolah lain.
“Ada beberapa sekolahan, masing-masing dapat sekitar Rp 200 juta-an, termasuk SD 2 Purwosari ini,” ucapnya.
Pihaknya pun, meminta Disdikpora Kabupaten Kudus untuk segera melaporkan sekolah-sekolah, yang mengalami kerusakan cukup memprihatinkan dengan skala prioritas. Sehingga ketika diberikan anggaran perbaikan pada 2021 mendatang, penggunaannya bisa tepat sasaran.
“Jadi anggarannya benar-benar bisa dipergunakan untuk merehabilitasi sekolahan yang sudah cukup parah kondisinya,” katanya.
Kriteria sekolah yang dijadikan prioritas, adalah sekolah kerap mengalami kebanjiran. Hingga yang atapnya benar-benar sudah runtuh. Selain itu, pihaknya juga akan memproyeksikan sejumlah SD di Kudus untuk menjadi unggulan. Setidaknya, satu SD di masing-masing kecamatan.
Program tersebut mendapat kucuran dana sebesar Rp4 miliar sampai Rp6 miliar. Anggaran itu, akan digunakan penuh untuk pembangunan infrastruktur sekolah percontohan. “Misalnya pembangunan untuk menunjang ekstra kurikuler yang ada disekolaan hingga menyesuaikan kebutuhan zaman,” jelasnya.
Sebelumnya, akun Facebook bernama Larasati-Lawyer yang mengunggah surat terbuka terkait kondisi SD 2 Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus tersebut. Kondisi bangunan dalam sekolah itu, disebutkannya tak layak untuk diadakan kegiatan belajar mengajar.
Surat terbuka yang menandai 12 itu ditujukan kepada Plt. Bupati Kudus, Plt. Kepala Disdikpora, Ketua DPRD Kudus dan anggota DPRD yang membidangi hal terkait. Ia mengeluhkan kerusakan bangunan yang tak kunjung diperbaiki.(sam/akh)