KUDUS, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mulai membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (11/6/2026). Selain agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, rapat juga membahas pendapat Bupati Kudus atas empat ranperda prakarsa DPRD Kudus.
Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, S.Ag. menjelaskan, pembahasan ranperda merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap ranperda yang berasal dari bupati terlebih dahulu mendapatkan pandangan umum dari fraksi-fraksi sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.
”Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kudus telah mengadakan rapat pada Rabu (10/6/2026) dan hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna hari ini,” ujarnya saat memimpin jalannya sidang.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap tujuh ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Fraksi-fraksi juga menyatakan persetujuan agar pembahasan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Usai rapat, Mukhasiron menjelaskan, pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan panitia khusus (pansus) yang akan dibentuk DPRD. Setelah itu akan disampaikan lagi dalam rapat paripurna berikutnya.
Sementara untuk tujuh ranperda yang berasal dari pemerintah daerah, DPRD akan membentuk tiga panitia khusus. Hal itu guna melakukan pembahasan secara lebih mendalam.
“Akan ada tiga pansus yang menangani dan membagi pembahasan seluruh ranperda tersebut. Harapannya hasil pembahasan pansus nantinya benar-benar bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan umum adalah Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Nisa Saidatul Iza. Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendukung pembahasan tujuh ranperda untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan dan pertanyaan kepada pemerintah daerah. Agar substansi perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Beberapa ranperda yang menjadi perhatian antara lain perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kami menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel, penguatan pemeliharaan infrastruktur jalan. Serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif dalam pengembangan kawasan perumahan,” ungkapnya.
Selain itu, fraksi tersebut juga menyoroti sejumlah ranperda yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Seperti perubahan aturan mengenai pemilihan kepala desa dan pengisian perangkat desa. Menurut mereka, regulasi yang disusun harus mampu menjamin proses yang demokratis, transparan, dan berbasis kompetensi.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan mengenai rencana pencabutan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Serta perubahan struktur perangkat daerah yang dinilai harus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah menyampaikan informasi terkait jumlah ranperda yang diajukan selama 2025. Termasuk berapa yang telah ditetapkan menjadi perda dan berapa yang masih dalam proses pembahasan.
Dengan dimulainya pembahasan tujuh ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kudus diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (adm/fat/rds)










