KUDUS, Joglo Jateng – Pembahasan sejumlah regulasi strategis mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Kamis (11/6/2026). Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan adalah Fraksi PAN-NasDem. Melalui juru bicaranya, Yusril Fahmi, fraksi tersebut menyoroti berbagai aspek penting. Hal tersebut mulai dari pengelolaan aset daerah, pembangunan infrastruktur jalan, tata kelola pemerintahan desa, hingga penataan organisasi perangkat daerah.
Menurut Yusril, perubahan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah harus mampu meningkatkan produktivitas aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Pihaknya mempertanyakan bagaimana strategi pemerintah memanfaatkan kemudahan regulasi baru untuk mempercepat penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor aset yang selama ini tidak produktif.
Fraksi PAN-NasDem juga meminta pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam pemanfaatan aset daerah. “Jangan sampai kemudahan pemanfaatan aset hanya dinikmati pihak-pihak tertentu. UMKM dan koperasi lokal harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang,” tegasnya.
Selain aset daerah, persoalan infrastruktur jalan juga menjadi perhatian. Fraksi PAN-NasDem mendorong adanya skema pendanaan berkelanjutan untuk pemeliharaan jalan serta pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) guna mendukung perbaikan ruas jalan yang menjadi jalur logistik maupun pertanian.
Tak hanya itu, mereka juga mengusulkan penguatan sistem informasi jalan berbasis digital, agar masyarakat dapat menyampaikan laporan kerusakan jalan secara cepat dan memperoleh respons yang terukur dari pemerintah.
Pada sektor perumahan dan kawasan permukiman, PAN-NasDem mengingatkan pentingnya menjaga kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Fraksi tersebut juga meminta pemerintah daerah mengakomodasi konsep pembangunan berkelanjutan, yakni melalui penerapan bangunan hijau, pengelolaan sampah berbasis komunitas, dan penyediaan ruang terbuka hijau pada kawasan perumahan baru.
Sementara itu, terkait perubahan regulasi mengenai pemerintahan desa, PAN-NasDem meminta penjelasan mengenai mekanisme calon tunggal dalam pemilihan kepala desa, serta kepastian aturan terkait masa jabatan dan usia pensiun perangkat desa.
Mereka juga mengingatkan agar proses mutasi maupun rotasi perangkat desa dilakukan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak kinerja, bukan pertimbangan subjektif.










