PEMALANG – Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama 6 tahun berhasil dibekuk Polres Pemalang. Kedua tersangka tersbut merugikan negara hingga sebesar Rp 2,92 miliar.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang mengamankan dua orang tersangka RH (73) dan RS (53). Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi sejumlah 1017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan 280 ton pada tahun anggaran 2013.
Kejadian bermula, ketika oknum pegawai memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO) untuk membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) fiktif. Rencata itu dilakukan tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementrian pertanian.
Kemudian mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Lalu, RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka yang merupakan pengurus salah satu koperasi petani tebu rakyat (KPTR) di Pemalang.
“Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk, tanpa melalui dinas pertanian Kabupaten Pemalang. Setelah pupuk subsidi turun di gudang, pupuk subsidi tersebut digunakan untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani,” jelasnya.
Audit investigasi dilakukan pada 14 juli 2014 sampai dengan 16 april 2015. Hasilnya BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp 2,92 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (hms/fat)