PTSL Desa Blendung Melebihi Target

Plt Asisten I bidang Pemerintahan Sekda Pemalang, Tutuko Raharjo
LIHAT: Warga menunjukkan sertifikat tanah kepada Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Pemalang, Makmuri bersama Plt Asisten I bidang Pemerintahan Sekda Pemalang, Tutuko Raharjo, Senin (26/10). (HUMAS/ JOGLO JATENG)

PEMALANG – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami telah melebihi target 100 persen. Target yang ditetapkan sebanyak 1500 sertifikat dan tercapai 1576 sertifikat.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang diwakili Kasi Pengadaan Tanah, Makmuri menjelaskan, program PTSL di Desa Blendung Kecamatan Ulujami targetnya sebanyak 1500 sertifikat tanah. Namun berkat kerjasama antara Pemkab Pemalang, kantor BPN dan pemerintah desa dapat tercapai 1576 sertifikat tanah.

Namun mengingat masih banyak tanah yang belum bersertifikat maka program nasional dibidang tanah tersebut akan tetap dilanjutkan di Desa Blendung pada tahun depan. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga mengapresiasi Pemkab Pemalang yang telah membantu masyarakat dalam pelaksanaan program PTSL ini sebesar 150 ribu per sertifikat.

“Ini patut mendapat apresiasi karena di Indonesia tidak lebih dari 5 Pemda yang ikut mendukung membantu program ini,” ujarnya.

Sedangkan terkait melebihi target yang mencapai 100 persen dalam program PTSL tersebut, pihaknya menyatakan akan terus melanjutkan program PTSL di Desa Blendung hingga tahun depan. Mengingat di Desa Blendung masih banyak tanah yang belum disertifikat.

“Jadi di Desa Blendung akan tetap dilanjutkan di tahun 2021,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Pemalang, Junaedi yang diwakili Plt Asisten I bidang Pemerintahan Sekda Pemalang, Tutuko Raharjo saat membacakan sambutan Bupati Pemalang mengatakan kasus sengketa lahan dan sengketa tanah seringkali terjadi. Hal ini dikarenakan banyak tanah atau lahan yang tidak didaftarkan pada Badan Pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah atau lahan warga masyarakat masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah pada akhimya membuat Sertifikasi Program PTSL yang bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata serta terbuka dan akuntable. Berbagai tahapan dan proses harus dilalui, agar sertifikasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Syukur alhamdulillah, akhirnya pada hari ini sertifikat yang diharapkan dapat diterima oleh segenap masyarakat Desa Blendung,” ujarnya.

Untuk itulah, pihaknya menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang. Dimana pihaknya telah ikut mengawal proses sertifikasi ini.

“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat Desa Blendung , tidak periu khawatir lagi akan adanya sengketa tanah atas kepemilikan hak tanahnya,” pungkasnya.

Sementara Kades Blendung Riyanto mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pemalang dan BPN Kabupaten Pemalang yang telah memberikan alokasi program PTSL di Desa Blendung. Pihaknya berharap Sertifikat Program PTSL dapat memberikan manfaat hak atas tanah dan dapat meningkatkan perekonomian warga sehingga taraf hidup masyarakat  dapat meningkat. (hms/fat)