SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang sedikitnya membubarkan sebanyak 36 kampanye virtual. Hal itu lantaran kegiatan tersebut tanpa adanya surat pemberitahuan kampanye (SPK).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang, kampanye virtual tanpa SPK tersebut ada di 11 Kecamatan.
“Dari hasil pengawasan ditemukan adanya 36 lokasi kegiatan nonton bareng kampanye virtual tanpa adanya SPK di 11 Kecamatan, diantarnya Banyumanik 1 lokasi, Gajahmungkur 12 lokasi, Gayamsari 3 lokasi, Semarang Tengah 5 lokasi, Semarang Timur 5 lokasi, Mijen 2 lokasi, Genuk 1 lokasi, Pedurungan 1 lokasi, Semarang Barat 1 lokasi, Semarang utara 3 lokasi dan Ngaliyan 2 lokasi,” ujarnya, Minggu (6/12).
Atas hal tersebut, 11 Panwaslu Kecamatan bersama aparat kepolisian telah melakukan pencegahan untuk menghentikan kegiatan tersebut agar bersedia membubarkan diri. Tindaklanjut ini menunjukkan adanya kepatuhan aturan oleh pelaksana kegiatan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono menjelaskan, sebelumnya tim pemenangan paslon sudah menyampaikan ke Bawaslu, KPU maupun Polrestabes. Lebih kurang terdapat 234 SPK dengan sebaran 16 kecamatan.
“Kami sudah sampaikan himbauan secara lisan maupun tertulis kepada tim pemenangan paslon agar tetap mematuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU,” ucapnya. (git/gih)










