KUDUS – Kuota penerima bantuan Jaring Pengamanan Ekonomi (JPE) bagi pengusaha UMKM, bakal dipangkas. Hal tersebut dikarena akan ditutupnya kas daerah pada 20 Desember mendatang.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus memiliki rencana akan memberikan bantuan JPE tersebut melalui dana tak terduga APBD 2020. Yakni sebesar Rp 7 miliar, yang diperuntukkan kepada 4.666 UMKM terdampak karena pandemi corona.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Disnaker Perinkop UKM Kudus, Rofiq Fachri mengatakan, pihaknya mengusahakan agar pencairan JPE tetap dilaksanakan. Untuk kelengkapan administrasi terkait pencairan tersebut, harus ada SK Bupati dan daftar calonnya.
“Tapi mengingat kas daerah yang akan ditutup pada 20 Desember mendatang, yang mendapatkan JPE tidak bisa semua. Harus ada pemangkasan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, penutupan kas daerah yang tersisa beberapa hari kedepan lagi, Dsisnaker Perinkop UKM memangkas kuota penerima. Maka, yang awalnya terdapat 4.666 UMKM yang menerima JPE, dipangkas menjadi 1.600 saja.
Rofiq juga belum dapat memastikan terkait pencairan JPE, apakah bisa terealisasikan atau tidak. Hal ini disebabkan karena selang waktu yang terbatas.
“Waktu jelang penutupan kas daerah ini terbatas. Tapi akan tetap kami usahakan, entah nyandak atau tidak nantinya,” katanya.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya bantuan tersebut, bisa membangkitkan kembali UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 selama ini. Meski pandemi Covid-19 tidak tahu akan berakhir kapan, ia tetap mengajak pelaku usaha untuk berjuang bersama.
“Ya dengan adanya program JPE, kami mengharapkan adanya kebangkitan para pelaku usaha UMKM. Biar semangat tidak selalu terpuruk oleh kondisi yang entah sampai kapan ini berakhir,” imbuhnya.(sam/akh)










