Kudus, UMKM  

Ratusan Pelaku UMKM Ambil Bantuan JPE Sebesar Rp 2,4 Juta

Disnaker Perinkop UKM Kudus
BANTUAN: Penyaluran bantuan JPE yang dilaksanakan di salah satu ruangan di Disnaker Perinkop UKM Kudus (28/12). (SYAMSUL HADI/ JOGLO JATENG)

KUDUS – Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, ramai didatangi pelaku UMKM (28/12). Sebanyak 600 orang berdatangan untuk mengambil bantuan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) sebesar Rp 2,4 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Disnaker Perinkop UKM Kudus, Rofiq Fachri mengatakan, penyaluran bantuan JPE dilaksanakan sejak 23 Desember sampai kemarin. Total UMKM yang mendapatkan ada 1600, dan dibagi per harinya agar mencegah kerumunan.

“Pada hari ini (28/12) kami mengundang sebanyak 600 orang. Selasa 23 Desember lalu mendatangkan 400 orang, dan Rabu 24 Desember ada 400 orang. Demi mencegah kerumunan, kami menggunakan empat kelas atau ruangan pada saat pengambilan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, JPE bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak adanya pandemi Covid-19. Juga untuk memperkuat modal usaha kedepannya.

“Supaya mereka bisa bangkit kembali dari keterpurukan yang dialami selama ini. Biar semangat dan saya harap bisa dipergunakan dengan baik untuk modal usaha kedepannya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pengembangan SDM dan Teknologi UKM, Bakti Tataryo menambahkan, proses pencairan bantuan tersebut, masing-masing UMKM diharuskan membawa persyaratan-persyaratan yang ditetukan oleh pihak dinas.

“Membawa KTP asli dan fotocopy-nya, kk (kartu keluarga), surat pernyataan belum menerima bantuan apapun dari program selain ini. Misalnya sudah menerima Bantuan Presiden (Banpres), tidak bisa mendapatkan bantuan ini,” jelasnya.

Untuk alokasi dana yang dilakukan dalam program tersebut, yakni sebesar Rp 7 miliar. Diserahkan kepada 1600 pelaku UMKM masing-masing mendapatkan Rp 2,4 juta.

“Total anggaran sebesar Rp 7 miliar itu, berasal dari dana APBD 2020. Namun jika terdapat sisa dalam pelaksanaan ini, akan kami kembalikan ke daerah,” terangnya.

Penyaluran yang dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 ini, pada 23 dan 24 Desember, pelaku UMKM yang berhalangan hadir diberikan toleransi di hari Sabtu (26/12) lalu. “Dan di hari ini (28/12) kami berikan waktu terakhir sampai 29 Desember,” katanya.

Pencairan bantuan tersebut bisa dikatakan mepet. Dikarenakan pendaftaran pengusulan sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu. Namun, pihaknya mengharapkan, supaya bisa digunakan sebaik mungkin.

“Diharapkan bantuan tersebut ya bisa membantu pelaku UMKM yang terdampak. Dan bisa digunakan secara maksimal sebaik mungkin. Karena program ini sudah diusulkan sejak pertengahan tahun 2020,” imbuhnya.(sam)